Banner Redaksi Warta Demokrasi

👆 KLIK BANNER UNTUK LIHAT REDAKSI 👆

=========================================
Biro Musi Rawas Utara
========================================= =========================================

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Sita 17 Paket Shabu di Desa Ibul II

Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, OGAN ILIR  – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Seorang pria berinisial E R Bin AI berhasil diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Jumat malam, 22 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Lingkar Selatan RT 012 Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka serta rumah tempat tinggalnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 3,58 gram, 1 paket shabu dengan berat brutto 0,30 gram, alat hisap shabu berupa pirek kaca dan pipet bening, satu unit handphone OPPO Reno 8 warna oren, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar atau perantara narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar IPTU A. Surya Atmaja, SH.

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

(Pajar Hadi)

Tinggalkan Balasan