Banner Redaksi Warta Demokrasi

👆 KLIK BANNER UNTUK LIHAT REDAKSI 👆

Pencemaran Limbah Batubara PT SLR Lumpuhkan Kebun Warga Muara Enim, Korban Desak Ganti Rugi Layak

Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, MUARA ENIM — Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengangkutan batubara melumpuhkan perkebunan karet milik warga di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Lahan seluas 6.000 meter persegi di KM 69 milik Amrillah mati total akibat terpapar limbah genangan air dan luapan lumpur batubara dari jalan khusus PT Servo Lintas Raya (SLR).

Meski laporan resmi telah dimasukkan sejak empat bulan lalu, pihak PT SLR hingga kini belum memberikan ganti rugi yang adil. Warga menilai manajemen perusahaan beriktikad buruk dengan mengulur waktu dan memberikan tawaran ganti rugi yang sangat rendah.

“Sudah empat bulan laporan saya masukkan, tapi tidak ada kejelasan. Nominal ganti rugi yang mereka tawarkan sangat jauh dari kata layak dan asal-asalan, tidak sebanding dengan hancurnya kebun karet dan hilangnya penghasilan masa depan keluarga kami,” ujar Amrillah.

Pencemaran berulang setiap kali hujan deras mengguyur, di mana limpasan air berlumur batubara membanjiri area perkebunan, mengendap, hingga merusak struktur tanah. Kondisi ini membuat lahan produktif tersebut tandus dan tidak bisa ditanami kembali, sehingga mematikan mata pencaharian utama warga.

Atas kondisi tersebut, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Pembayaran Ganti Rugi: PT SLR didesak segera membayar ganti rugi penuh yang realistis sesuai total kerusakan lahan dan kehilangan potensi pendapatan petani.

2. Tindakan Lanjut DLH: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim serta penegak hukum diminta menginvestigasi amandemen AMDAL, mengevaluasi sistem drainase PT SLR, dan memberikan sanksi tegas atas pencemaran yang dibiarkan selama empat bulan.

3. Ancaman Pemblokiran: Warga menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum serta memblokir akses jalan khusus batubara PT SLR di Desa Lubuk Mumpo jika perusahaan tetap menolak memberikan ganti rugi yang adil.

(Amrillah)

 

Tinggalkan Balasan