WARTADEMOKRASI, PALEMBANG – Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI DPC Palembang memberikan pendampingan hukum kepada MR, seorang warga yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan, namun mengaku sebagai korban pengeroyokan. MR menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan fakta yang sebenarnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Heriansyah, S.H. bersama tim PBH PERADI DPC Palembang, MR menyampaikan komitmennya untuk bersikap kooperatif memenuhi setiap panggilan penyidik Polrestabes Palembang. Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui awak media di Warkop Putra Agam, Kambang Iwak. Rabu (1/7/2026).
“Biarlah hukum yang membedakan mana korban dan mana pelaku. Saya siap kooperatif dan membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada saya merupakan sebuah rekayasa,” ujar MR.
Menurut keterangan pihak keluarga, peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 18 Februari 2026 di Jalan Faqih Usman, Lorong Karya, RT 033 RW 007, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Saat itu, MR disebut baru pulang menunaikan salat tarawih dan berada di rumah ibu angkatnya ketika terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan penyerangan oleh dua orang yang disebut masih memiliki hubungan saudara.
Keluarga MR kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada 20 Februari 2026. Namun, setelah membuat laporan, MR mengaku mengetahui bahwa dirinya telah lebih dahulu dilaporkan oleh pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kuasa hukum MR, Heriansyah, S.H., mengatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Ia menyebut pihaknya memiliki keterangan saksi dan sejumlah bukti yang menurut mereka menunjukkan bahwa MR merupakan korban dalam peristiwa tersebut.
“Fakta kejadian tidak akan pernah tertukar. Klien kami adalah korban pengeroyokan. Kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami melalui jalur hukum secara konstitusional,” tegas Heriansyah.
Ia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap di persidangan maupun dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelapor maupun penyidik Polrestabes Palembang terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. WartaDemokrasi.co.id akan terus mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Red. Vera)

=========================================












