|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WARTADEMOKRASI, BANYUASIN – Tim Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Selatan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator Sany 09 yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tiga orang berada di lokasi. Satu orang yang diduga sebagai operator ekskavator diamankan untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, sementara dua orang lainnya berada di sekitar pondok. Hingga berita ini diturunkan, identitas ketiganya masih dalam proses pendataan.
Sebagai barang bukti, tim juga mengamankan salah satu komponen vital pada alat berat, yakni komputer (ECU) ekskavator. Proses pengamanan berlangsung tanpa adanya perlawanan.
Penertiban dilakukan setelah Dishut Sumsel menerima laporan dari Tim Advokasi DPW LBH Tani Nusantara terkait dugaan penyerobotan lahan di Desa Gilirang.
Tim gabungan yang diterjunkan berjumlah lima orang, terdiri dari dua petugas Dinas Kehutanan Sumsel, dua Polisi Kehutanan (Polhut), dan satu petugas KPH Wilayah Palembang-Banyuasin.
Sebelum penangkapan, petugas melakukan penyisiran menggunakan drone sekitar pukul 12.00 WIB, namun belum menemukan aktivitas alat berat. Pencarian kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB dengan berjalan kaki menyusuri tanggul sejauh kurang lebih 10 kilometer pulang pergi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim akhirnya menemukan ekskavator yang sedang beroperasi di bagian utara tanggul. Di lokasi tersebut juga ditemukan bibit kelapa sawit yang telah disemai dan diduga akan ditanam di area yang sedang dibuka.
Marsudi, SH petugas Polisi Kehutanan menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari tugas menjaga kelestarian kawasan hutan.
“Kami hanya menjalankan tugas dan perintah. Penertiban kawasan hutan merupakan tanggung jawab kami untuk menjaga kelestarian hutan,” ujarnya.
Sementara itu, DPW LBH Tani Nusantara mengapresiasi langkah cepat Dishut Sumsel dalam menindak dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan. Mereka berharap penindakan tersebut menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang melakukan perusakan kawasan hutan.
Sebagai informasi, pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta peraturan di bidang kehutanan.
Pemerintah juga didorong untuk terus memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap kawasan hutan guna mencegah semakin meluasnya kerusakan lingkungan serta menindak tegas setiap pelaku perusakan hutan sesuai hukum yang berlaku.
(Red. Vera)

=========================================












