|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WARTADEMOKRASI, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan mengungkap 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 129 orang sebagai tersangka dan menyita lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal berbagai jenis.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026).
Kapolda menegaskan penindakan terhadap praktik BBM ilegal merupakan bagian dari upaya mendukung program Ketahanan Energi Nasional. Menurutnya, pemerintah telah membuka peluang bagi pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Pengelolaan yang sebelumnya ilegal kini dapat dilakukan secara legal melalui koperasi, BUMD maupun UMKM, dengan syarat sumur telah diverifikasi SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan secara resmi ke Pertamina,” ujar Kapolda.
Meski demikian, Kapolda menegaskan kepolisian akan tetap menindak tegas pelaku yang masih menjalankan aktivitas migas secara ilegal.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mencatat, dari 96 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), 24 perkara memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.
Selain menyita lebih dari 1,26 juta liter BBM ilegal, penyidik juga mengamankan 50 kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut, terdiri dari 9 kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 truk tronton roda sepuluh.
Polda Sumsel juga mengungkap 11 kasus penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) dengan 13 tersangka dan barang bukti sebanyak 125.320 liter minyak. Dalam sejumlah penggerebekan di Kabupaten Musi Banyuasin, empat kendaraan milik pelaku dilaporkan hangus terbakar di lokasi penyulingan.
Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM ilegal serta mengajak masyarakat memanfaatkan jalur pengelolaan migas yang legal sesuai ketentuan pemerintah.
(Red. Vera)

=========================================












