Banner Redaksi Warta Demokrasi

👆 KLIK BANNER UNTUK LIHAT REDAKSI 👆

=========================================
Biro Musi Rawas Utara
========================================= =========================================

Diduga Sambung Listrik Tanpa Meteran, Usaha Karaoke di Simpang Penimur Disorot Warga

Kasi Pers Kasrem 044/Gapo Kolonel Kav Adri Nurcahyo memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Kapten Inf (Har) Mulkan Edi saat acara purna tugas di Lapangan Makorem 044/Gapo, Palembang, Senin (3/8/2026). (Foto: Dok. Penrem 044/Gapo)
Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, PRABUMULIH – Warga melaporkan adanya dugaan pelanggaran ketenagalistrikan pada sebuah usaha karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Penimur, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat. Dugaan tersebut terkait penggunaan aliran listrik tanpa melalui meteran resmi milik PLN.

Informasi yang diterima Warta Demokrasi dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, bangunan usaha karaoke di RT 01 RW 02 diduga menggunakan sambungan listrik langsung dari kabel induk tanpa alat pengukur (meteran) PLN.

Warga menduga sambungan tersebut digunakan oleh penyewa yang dikenal dengan inisial Essi. Sementara itu, belum diketahui apakah dugaan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik bangunan yang disebut berinisial Malik, atau dengan persetujuannya. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Saat dikonfirmasi, pihak PLN Cabang Prabumulih menjelaskan bahwa lokasi tersebut secara administratif masuk dalam wilayah kerja PLN Pendopo, sehingga penanganannya menjadi kewenangan unit tersebut.

Warga berharap PLN Pendopo segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyalahgunaan tenaga listrik dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai hasil pemeriksaan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak PLN dan aparat penegak hukum.

Warta Demokrasi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak penyewa, pemilik bangunan, PLN Pendopo, serta aparat penegak hukum guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

(Red)

Tinggalkan Balasan