Banner Redaksi Warta Demokrasi

👆 KLIK BANNER UNTUK LIHAT REDAKSI 👆

=========================================
Biro Musi Rawas Utara
========================================= =========================================

Sempat Kabur Lewat Sungai, Residivis Pengedar Sabu Kembali Dibekuk Polisi di Ogan Ilir

Getting your Trinity Audio player ready...

WARRADEMOKRASI, OGAN ILIR – Sempat berupaya melarikan diri dengan melompat ke sungai, seorang pria berinisial AR (51) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu kembali diamankan personel Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di depan rumah AR yang berada di Dusun II, Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada AR yang diketahui telah menjadi target operasi kepolisian. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan AR.

Namun, dalam proses penangkapan, AR disebut sempat berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai yang berada di belakang rumahnya. Upaya tersebut akhirnya berhasil digagalkan petugas dan AR kembali diamankan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah wadah bekas deodorant warna hijau. Keempat paket tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan sekitar 0,78 gram.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan enam plastik klip bening kosong, satu sekop plastik bening, serta satu unit telepon seluler Vivo Y12s warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika.

Dari pemeriksaan awal, AR diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika.

Atas perkara tersebut, AR dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana, atau ketentuan pidana lain sebagaimana yang diterapkan penyidik.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Polda Sumatera Selatan bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda,” ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut menambah daftar upaya jajaran Polda Sumatera Selatan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

(Red. Vera)

 

Tinggalkan Balasan