BOMBASTIS! Galian C di Purnajaya Diduga Tanpa Izin, Haji Saipul Seolah Kebal Hukum? Jalan Warga Hancur Lebur!

Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI , INDRALAYA UTARA, OGAN ILIR – Praktik penggalian dan penimbunan tanah galian C tanpa izin resmi makin menggebu dan seakan tidak terkendali. Aktivitas yang diklaim dikendalikan pemilik lahan Haji Saipul ini bukan hanya melanggar peraturan, tapi juga merusak infrastruktur publik dan membuat warga kesal parah.

Lokasinya tak jauh dari kawasan industri di Desa Purnajaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Yang lebih mengkhawatirkan, tanah dalam jumlah besar tersebut diduga diangkut dari wilayah Indralaya tanpa izin angkut resmi maupun dokumen asal-usul yang jelas.

IRONIS! TRUK TRONTON BERAT LINTAS JALAN PERKAMPUNGAN

Truk tronton bertonase tinggi terus-menerus melintas di jalan warga untuk mengangkut material tersebut. Akibatnya, jalan yang seharusnya memudahkan aktivitas masyarakat kini retak berkelompok, sebagian ambles, bahkan terancam hancur total. Kerusakan ini membuat akses jalan semakin sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

KASUS SERUPA PERNAH TERJADI DI PU BANYUASIN

Belum lama ini, Haji Saipul juga menjadi sorotan karena kasus penimbunan tanah tanpa izin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Saat itu juga, praktik ilegal tersebut seakan berjalan leluasa tanpa tindakan tegas. Kini, pola bisnis yang sama muncul lagi di Ogan Ilir – tanpa izin galian resmi tapi tetap beroperasi bebas, bahkan telah terpantau jelas oleh beberapa awak media dan aktivis selama investigasi lapangan.

PERTANYAAN MENYALA: APAKAH APH DAN PEMDA AKAN BERANI TINDAK TEGAS?

Masyarakat dan aktivis Sumatera Selatan kini mengajukan pertanyaan tajam kepada Asosiasi Pengusaha Hutan (APH) serta pemerintah daerah Provinsi Sumsel dan Kabupaten Ogan Ilir. Jika tidak ada tindakan tegas dan konsekuen segera, apakah kasus ini akan menjadi bukti nyata bahwa praktik ilegal bisa berjalan tanpa konsekuensi?

Berdasarkan peraturan yang jelas, penggalian tanah galian C wajib memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Pasal 156 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, penggunaan jalan untuk angkutan material tanpa izin juga melanggar peraturan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur publik.

“Kita tidak mau diajarain  kalau yang berkuasa boleh melanggar hukum,”  ucap salah satu aktivis yang tidak mau disebutkan namanya.(JND).

Tinggalkan Balasan