|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WARTADEMOKRASI , PALI – Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan serius. Mutasi terhadap seorang guru sekolah dasar dinilai tidak transparan dan memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penataan kepegawaian.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 800.1.3/237/BKPSDM-I/2026 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Dalam SK itu, Hevi Us Endang, S.Pd, guru SD Negeri 5 Tanah Abang, Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang. Dipindahkan ke SD Negeri 32 Talang Ubi, Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi.

Namun proses mutasi tersebut dipertanyakan karena diduga tidak melalui komunikasi maupun pemberitahuan sebelumnya kepada yang bersangkutan maupun pihak sekolah.
Suami yang bersangkutan, Ansori (Toyeng), menyebut keputusan mutasi itu muncul secara tiba-tiba dalam SK tanpa adanya informasi sebelumnya.
“Mutasi itu tiba-tiba muncul dalam SK. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, baik kepada istri saya maupun kepada pihak sekolah tempat ia mengajar,” ujarnya.
Menurutnya, Kepala Sekolah SD Negeri 5 Tanah Abang tempat istrinya bertugas sebelumnya juga mengaku tidak mengetahui adanya rencana mutasi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme internal BKPSDM Kabupaten PALI dalam melakukan penataan ASN.
Indikasi Tidak Sesuai Prinsip Sistem Merit
Dalam tata kelola kepegawaian, mutasi ASN seharusnya dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yakni mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.
Prinsip tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa manajemen ASN harus dijalankan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi non-administratif.
Apabila mutasi dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa transparansi proses, maka kebijakan tersebut patut diduga tidak sejalan dengan prinsip sistem merit dalam manajemen ASN.
Selain itu, kebijakan administratif pemerintah juga harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Muncul Dugaan Faktor Non-Profesional
Ansori yang berprofesi sebagai wartawan juga mempertanyakan apakah mutasi tersebut murni kebijakan penataan ASN atau terdapat faktor lain di luar pertimbangan profesional.
Selama ini ia dikenal aktif menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Kami tentu berharap kebijakan mutasi ini benar-benar berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan karena faktor lain,” katanya.
BKPSDM dan Bupati Diminta Transparan
Sejumlah pihak kini meminta BKPSDM Kabupaten PALI dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar dan pertimbangan kebijakan mutasi tersebut.
Transparansi dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan kepegawaian tidak disalahgunakan dan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas serta keadilan bagi ASN.
Jika tidak terdapat alasan administratif yang kuat dan objektif, maka kebijakan mutasi tersebut dinilai layak untuk dievaluasi bahkan dibatalkan demi menjaga integritas sistem manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM maupun Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan pertimbangan mutasi tersebut. (Red. Verawati)













