|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WARTADEMOKRASI , MUSI BANYUASIN – Rentetan kebakaran sumur minyak ilegal dan tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menuai sorotan. Pasalnya, dari sejumlah insiden yang terjadi sepanjang tahun 2026, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan kepada publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) bersama sejumlah aktivis di Musi Banyuasin menilai kondisi ini sebagai bukti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan catatan aktivis, sedikitnya lima kebakaran terkait aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal telah terjadi di wilayah hukum Polsek Keluang sepanjang tahun ini.
Insiden terbaru terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Senin (9 Maret 2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Kebakaran terjadi di lokasi sumur minyak ilegal yang disebut-sebut milik seorang oknum polisi berinisial A yang bertugas di Kabupaten Musi Banyuasin.
Tak lama berselang, kebakaran kembali terjadi pada Sabtu malam (14 Maret 2026) sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi yang diduga merupakan tempat pengolahan minyak ilegal milik seorang warga berinisial YN di kawasan Cawang, Kecamatan Keluang.

Ketua Umum POSE RI Desri Nago SH menilai maraknya kebakaran tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum.
“Jika setiap kebakaran tidak ada kejelasan proses hukum dan tersangka, maka aktivitas minyak ilegal ini akan terus berulang dan masyarakat yang menanggung risikonya,” ujar Desri.
Desri juga menyoroti penunjukan AKP Moga Gumilang, S.Trk., S.I.K. sebagai Kapolsek Keluang yang dinilai tidak tepat. Ia menyebut yang bersangkutan pernah dicopot dari jabatan Kapolsek di wilayah lain yang juga berkaitan dengan persoalan minyak ilegal.

Sementara itu, aktivis Musi Banyuasin Boni, yang juga Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, mendesak Kapolres Musi Banyuasin segera mengevaluasi Kapolsek Keluang serta mengusut tuntas lima kasus kebakaran tersebut.
“Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab. Penegakan hukum harus transparan agar kepercayaan masyarakat tidak hilang,” tegasnya.
(Yayan)













