Merangkul Perbedaan: Hukum Fiqih Mengulang Shalat Id Demi Menjaga Kerukunan Umat

CAHAYA KEMENANGAN: Pancaran sinar fajar di Masjidil Haram menyambut hari kemenangan Idulfitri. Keagungan rumah Allah ini menjadi pengingat bahwa di atas segala perbedaan, esensi kemenangan adalah persatuan dan ketaatan kepada Sang Khalik. (Foto: Ilustrasi/Warta Demokrasi)
Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, MURATARA  – Fenomena perbedaan penetapan 1 Syawal kembali mewarnai Hari Raya Idulfitri 1447 H di Indonesia. Di tengah keberagaman ini, muncul pertanyaan mendasar: Bolehkah seorang muslim yang sudah menunaikan shalat Idulfitri (misalnya, berdasarkan keyakinan Muhammadiyah hari ini) ikut shalat Idulfitri lagi (bersama jamaah NU esok hari) demi menghormati kerukunan di lingkungannya?

Jurnalisme Warta Demokras menelusuri literatur fiqih dan hadis untuk memberikan penjelasan sejuk dan moderat bagi pembaca yang mengalami kondisi dilematis ini.

Dilema Keyakinan dan Harmoni Sosial

Bagi sebagian muslim di wilayah seperti Rupit, Muratara, atau daerah lain dengan mayoritas NU, warga Muhammadiyah sering kali menjadi satu-satunya yang merayakan Idulfitri berbeda hari dengan lingkungan sekitarnya. “Perasaannya campur aduk. Di satu sisi kita harus menjaga prinsip keyakinan, tapi di sisi lain kita tidak ingin terlihat eksklusif atau memecah belah persatuan di desa,” ujar salah satu warga Muhammadiyah yang enggan disebutkan namanya.

Situasi inilah yang menjadi dasar mengapa kaidah fiqih memberikan solusi cerdas dan menenangkan: “Keluar dari perselisihan itu sangat dianjurkan” (Al-Khuruuj minal Khilaaf Mustahabb).

Dalil Kuat Mengulang Shalat demi Persatuan Jamaah

Secara hukum fiqih, tindakan mengulang shalat (shalat mu’adah) dalam kondisi ini memiliki landasan kuat (Shahih) dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Hadis ini menceritakan saat Nabi melihat dua orang yang tidak ikut shalat berjamaah karena mereka mengaku sudah shalat di tempat asalnya.

Nabi SAW bersabda:

“Apabila kalian berdua telah shalat di tempat kalian, kemudian kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian berdua statusnya menjadi Shalat Sunnah.” (HR. Abu Daud No. 575, At-Tirmidzi No. 219. Imam At-Tirmidzi mengatakan: “Hadis ini Hasan Shahih”)

Analisis Fiqih untuk Kondisi Idulfitri

Berdasarkan hadis di atas, berikut adalah penjelasan rinci untuk posisi Panglima atau warga muslim dalam kondisi serupa:

1. Shalat Pertama (Sah & Utama): Shalat Idulfitri yang dilakukan pertama kali (misalnya hari ini secara munfarid atau bersama jamaah Muhammadiyah) adalah ibadah Idulfitri yang sah dan memenuhi kewajiban sunnah muakkadah.

2. Shalat Kedua (Sunnah Tambahan): Shalat Idulfitri yang dilakukan kedua kali (esok hari bersama jamaah NU) status hukumnya berubah menjadi Shalat Sunnah Mutlak atau  Nafilah. Tindakan ini tidak membatalkan atau menganggap shalat pertama tidak sah, melainkan menjadi tambahan pahala kebaikan.

3. Niat: Saat takbiratul ihram pada shalat kedua, niatkan dalam hati untuk shalat sunnah mengikuti imam, demi menjaga kebersamaan jamaah.

Kesimpulan: Kemenangan Hati yang Lapang

Melalui pemahaman fiqih ini, Warta Demokrasi mengajak seluruh umat Islam untuk melihat perbedaan hari raya bukan sebagai perpecahan. Kita merujuk pada kaidah “Ikhtilaf” (perbedaan pendapat), di mana perbedaan tersebut pada dasarnya adalah bagian dari rahmat dan kekayaan moderasi beragama di Indonesia.

Mengulang shalat Id demi menghormati lingkungan bukanlah bentuk “kebohongan agama”, melainkan wujud Kemenangan Sosial yang tinggi. Itu adalah bukti bahwa prinsip keyakinan pribadi dapat berjalan beriringan dengan adab menjaga persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah). Selamat Idulfitri 1447 H, mohon maaf lahir dan batin. “Wallahu a’lam bisshawab”  (Redaksi/Warta Demokras)

Tinggalkan Balasan