|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WARTADEMOKRASI, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang meratakan enam unit ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Afat di Jalan Demang Lebar Daun, Rabu (1/4/2026). Tindakan tegas ini diambil karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di atas jalur pipa gas yang membahayakan keselamatan publik.
Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Yudha Fardiansyah, menegaskan bahwa pemilik bangunan sama sekali belum mengajukan izin resmi. Selain masalah administrasi, bangunan tersebut melanggar aturan sempadan minimal 9 meter dari jalur pipa gas.
“Hingga eksekusi dilakukan, belum ada pengajuan izin. Jarak bangunan sangat berisiko terhadap keamanan infrastruktur gas vital,” tegas Yudha kepada WartaDemokrasi.
Sebelum pembongkaran menggunakan alat berat, pihak pemilik diduga melakukan tindak pidana perusakan segel resmi pemerintah. Kasus perusakan segel ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Palembang dengan nomor laporan STTLP: LP/B/602/II/2026.
Kepala Satpol PP Kota Palembang menyatakan pembongkaran adalah sanksi final setelah pemilik mengabaikan serangkaian surat teguran. Sementara itu, kuasa hukum pemilik ruko, Denny Tegar, S.H., menyatakan pihaknya menghormati dan mematuhi proses eksekusi pemerintah tersebut.
(Red. Vera)













