|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WARTADEMOKRASI, PALEMBANG– Kekecewaan mendalam menyelimuti Marlinda, debitur Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Palembang. Meski kewajiban finansial telah dilunasi sepenuhnya sejak Juli 2025, dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi hak mutlaknya tak kunjung diserahkan oleh pihak bank, hingga memicu dugaan pelanggaran serius terhadap hak konsumen.
Indikasi Dugaan Maladministrasi dan Pengabaian Hukum?
Kasus ini mencuat setelah nasabah merasa hak kepastian hukumnya atas rumah di Perumahan Griya Muara Enim Permai, Blok A2/17, terkatung-katung tanpa penjelasan tertulis yang kredibel. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mewajibkan bank menjamin transparansi serta segera mengembalikan agunan setelah kredit dinyatakan lunas.
“Kami sudah melunasi KPR sejak setahun lalu, namun sertifikat tak pernah kami terima. Mengapa institusi perbankan pelat merah seolah mengabaikan kewajiban hukum ya? eluh perwakilan keluarga Marlinda kepada tim redaksi, Kamis (12/03/2026).
BACA JUGA: Sengkarut Sertifikat KPR BTN Palembang: Nasabah Lunas Sejak 2025
Prahara Sertifikat Induk: Nasabah Tersandera Benang Kusut Disiyanlir Demi Upeti ‘Siluman’ Rp15 Juta ?
Berdasarkan data investigasi lapangan, pelunasan telah disahkan pada 15 Juli 2025 oleh pejabat bank terkait. Namun, pihak bank justru mengarahkan nasabah menemui Notaris rekanan di Muara Enim dengan alasan sertifikat masih berbentuk induk dan memerlukan proses turun waris pengembang.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, oknum Notaris diduga meminta biaya tambahan fantastis sebesar Rp15.000.000,-. Muncul pertanyaan besar ?. Mengapa beban administratif dan risiko Prudential Principle (prinsip kehati-hatian) bank saat akad awal pada tahun 2014 kini justru dibebankan kepada nasabah yang telah patuh membayar?
Respons Mengambang dan Bungkamnya Manajemen
Penelusuran tim MEDIA BBC Group menemukan indikasi bahwa kasus ini bukan peristiwa tunggal, melainkan diduga menimpa ratusan debitur lain di perumahan yang sama. Saat dikonfirmasi, staf bagian dokumen BTN Palembang, Maya, membenarkan adanya kendala pada sertifikat induk atas nama Nursiti (Alm), namun gagal memberikan timeline penyelesaian yang pasti.
“Kami hanya bawahan, untuk lebih detil hubungi saja kontak itu,” ujar petugas sembari menyodorkan nomor telepon tanpa penjelasan teknis yang memadai.
Surat Konfirmasi Nihil Jawaban: Dimana Integritas BTN?

Sebagai fungsi kontrol sosial, MEDIA BBC Group telah melayangkan surat konfirmasi tertulis secara resmi kepada Manajemen Bank BTN Cabang Palembang. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak bank masih memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi resmi.
Publik kini menanti ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman RI untuk mengaudit kinerja pelayanan Bank BTN Cabang Palembang. Jika terbukti terjadi penundaan berlarut dan praktik yang merugikan nasabah, sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha pun membayangi bank pemerintah tersebut.
MEDIA BBC Group dan Warta Demokrasi akan terus mengawal kasus ini hingga hak nasabah terpenuhi sesuai dengan norma hukum yang berlaku. (Tim)













