Diduga Fiktif, Item Agregat Kelas B Proyek Jalan Kasiba Lasiba Tak Terlihat di Lapangan

Getting your Trinity Audio player ready...

WartaDemokrasi , Palembang — Proyek Peningkatan Jalan Kasiba Lasiba (Akses Menuju Jalan Soekarno-Hatta) di Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, kembali menuai sorotan. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan pekerjaan fiktif dan mark-up anggaran, menyusul tidak ditemukannya lapis pondasi agregat kelas B di lapangan, meski item tersebut tercantum jelas dalam dokumen teknis proyek.

Berdasarkan dokumen pelaksanaan pekerjaan yang mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2, proyek ini mencantumkan item Lapis Pondasi Agregat Kelas B volume 316,8 m³. Item tersebut merupakan bagian penting dari struktur jalan dan bernilai signifikan dalam komposisi anggaran proyek senilai Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD-P Kota Palembang Tahun 2025.

Tak Terlihat di Lapangan

Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan badan jalan masih didominasi tanah urugan, tanpa terlihat lapisan agregat kelas B yang secara teknis seharusnya berada di bawah lapisan beton dan mudah dikenali secara visual sebelum pengecoran dilakukan.

Pengawas Akui, “Sudah Tertimbun”

Saat dikonfirmasi langsung di lapangan, awak media menanyakan keberadaan agregat tersebut kepada pengawas proyek bernama Andika.

“Pak, proyek ini mana agregatnya?” tanya awak media.

Andika menjawab, “Oo… ada agregatnya, tapi sudah tertimbun.”

Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya besar. Secara teknis, agregat kelas B tidak lazim diklaim ‘tertimbun’ tanpa dokumentasi tahapan kerja, karena pekerjaan tersebut wajib melalui proses penghamparan, pemadatan, pengujian mutu, serta opname yang dapat diverifikasi.

Hingga kini, awak media tidak menemukan dokumentasi lapangan, bukti visual, maupun papan tahapan kerja yang menunjukkan pelaksanaan agregat kelas B sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek.

PPK Arahkan ke Kepala Dinas

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp di no. 0812-7133-XXXX, PPK proyek Ir. Muhamad Taufik Costarico, ST., MT tidak memberikan penjelasan teknis terkait keberadaan agregat kelas B maupun pernyataan pengawas lapangan.

“Kalau mau konfirmasi secara resmi, silakan langsung ke Kepala Dinas,” ujar PPK.

Padahal, secara aturan, PPK memiliki tanggung jawab langsung atas kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak serta dasar pembayaran setiap item pekerjaan.

Indikasi Kerugian Keuangan Daerah

Jika item agregat kelas B tetap dibayarkan tanpa realisasi fisik yang dapat dibuktikan, berpotensi terjadi mark-up volume, mengarah pada dugaan pekerjaan fiktif, serta membuka kemungkinan kerugian keuangan daerah.

Nilai agregat kelas B dengan volume ratusan meter kubik diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, sehingga ketidakhadirannya di lapangan menjadi isu serius yang patut diaudit.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Palembang belum memberikan tanggapan resmi.

Media akan terus melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang konfirmasi kepada Inspektorat, APIP, dan lembaga pengawas lainnya, guna memastikan proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan