|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WARTADEMOKRASI, PALEMBANG — Inspeksi mendadak (Sidak) Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, bersama Plt. Kepala Dinas PUPR, Ir. Yudha Fardiansyah, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, terhadap proyek ruko di Jalan Demang Lebar Daun memicu perhatian serius. Bangunan tersebut diduga kuat berdiri tanpa izin di atas jalur pipa gas, yang mengancam keselamatan publik dan melanggar regulasi tata ruang.
Dalam sidak pada Minggu (1/3/2026) tersebut, Wawako yang juga didampingi Kasat Pol PP, Herison, mendapati aktivitas proyek masih nekat berjalan meski lokasi telah disegel resmi oleh Pemerintah Kota Palembang.
Melihat pembangkangan tersebut, Prima Salam mengambil langkah tegas dengan mendobrak pagar seng biru yang menutup area proyek. Aksi ini dilakukan sebagai peringatan keras karena pengembang diduga tetap melanjutkan pembangunan tanpa dokumen perizinan yang sah di area infrastruktur vital.

PUPR: BELUM ADA PENGAJUAN IZIN!
Yudha Fardiansyah menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin apa pun untuk ruko tersebut.
“Sampai saat ini belum terdapat pengajuan izin. Padahal, dalam pemanfaatan ruang di sekitar jalur pipa gas, ada ketentuan jarak sempadan minimal 9 meter yang wajib dipatuhi,” ujar Yudha kepada WartaDemokrasi.
Ia menambahkan, ketiadaan izin ini otomatis membuat proyek tersebut berdiri tanpa kajian teknis keselamatan dari instansi pengelola jaringan pipa gas. Pihak PUPR pun memperingatkan agar setiap pembangunan wajib tunduk pada garis sempadan bangunan demi menghindari risiko fatal bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait status pembangunan ruko tersebut. (Vera/Red)














Respon (1)