Wawako Palembang Sidak Ruko Diduga Tanpa Izin di Demang Lebar Daun, PUPR Tegaskan Belum Ada Pengajuan Izin

Wakil walikota Palembang, Prima Salam bersama OPD terkait saat melakukan sidak turun ke lapangan peninjau proyek pembangunan ruko di jalan Demang Lebar Daun.
Wakil walikota Palembang, Prima Salam bersama OPD terkait saat melakukan sidak turun ke lapangan peninjau proyek pembangunan ruko di jalan Demang Lebar Daun yang bekerja di atas jalur pipa gas, terindikasi kuat dugaan pekerjaan ini tidak ada izin (Foto: Ist/Screenshot vidio viral)
Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, PALEMBANG — Inspeksi mendadak (Sidak) Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, bersama Plt. Kepala Dinas PUPR, Ir. Yudha Fardiansyah, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, terhadap proyek ruko di Jalan Demang Lebar Daun memicu perhatian serius. Bangunan tersebut diduga kuat berdiri tanpa izin di atas jalur pipa gas, yang mengancam keselamatan publik dan melanggar regulasi tata ruang.

Dalam sidak pada Minggu (1/3/2026) tersebut, Wawako yang juga didampingi Kasat Pol PP, Herison, mendapati aktivitas proyek masih nekat berjalan meski lokasi telah disegel resmi oleh Pemerintah Kota Palembang.

Baca Juga: Kangkangi Aturan Pemerintah: Proyek Ruko Demang Lebar Daun Terjang Jalur Pipa Gas, Kadis PUPR Tegaskan Izin Nihil

Melihat pembangkangan tersebut, Prima Salam mengambil langkah tegas dengan mendobrak pagar seng biru yang menutup area proyek. Aksi ini dilakukan sebagai peringatan keras karena pengembang diduga tetap melanjutkan pembangunan tanpa dokumen perizinan yang sah di area infrastruktur vital.

Rusak Segel Spanduk Pemerintah
PENGERUSAKAN SEGEL SPANDUK: Kuat dugaan terindikasi pengerjaan proyek mencerminkan potret pembangkangan terhadap aturan pemerintah yang sah. (Foto::Ist/Tangkap layar video viral)

PUPR: BELUM ADA PENGAJUAN IZIN!

Yudha Fardiansyah menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin apa pun untuk ruko tersebut.

“Sampai saat ini belum terdapat pengajuan izin. Padahal, dalam pemanfaatan ruang di sekitar jalur pipa gas, ada ketentuan jarak sempadan minimal 9 meter yang wajib dipatuhi,” ujar Yudha kepada WartaDemokrasi.

BACA JUGA: Sidak atau Syuting Film? Menelanjangi “Aksi Heroik” Berbalut Asap Ledakan dan Amplop Putih 

Ia menambahkan, ketiadaan izin ini otomatis membuat proyek tersebut berdiri tanpa kajian teknis keselamatan dari instansi pengelola jaringan pipa gas. Pihak PUPR pun memperingatkan agar setiap pembangunan wajib tunduk pada garis sempadan bangunan demi menghindari risiko fatal bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait status pembangunan ruko tersebut. (Vera/Red)