Kangkangi Aturan Pemerintah: Proyek Ruko Demang Lebar Daun Terjang Jalur Pipa Gas, Kadis PUPR Tegaskan Izin Nihil

Kangkangi Aturan Pemerintah:
Bukti nyata ada pembangkangan aturan di lapangan. Terlihat plang segel Pemkot Palembang yang diduga sengaja dirusak agar aktivitas proyek ilegal di atas jalur pipa gas Demang Lebar Daun tetap bisa berjalan. Fenomena ini menjadi potret buruk kepatuhan pengembang terhadap keselamatan publik. (Foto: Screenshot video viral/Ist/doc edit WD)
Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, PALEMBANGPembangunan proyek ruko di Jalan Demang Lebar Daun kini menjadi sorotan tajam karena terindikasi kuat mengangkangi aturan pemerintah, bahkan nekat merusak plang pengumuman segel Pemkot Palembang. Fenomena ini menunjukkan adanya upaya pembangkangan nyata terhadap peraturan pemerintahan yang sah.

Berdasarkan video viral yang beredar, proyek tersebut tetap melaju meski terindikasi menerjang Jalur Pipa Gas yang sangat vital dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitarnya. Hal ini diperkuat dengan temuan lapangan saat Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, melakukan sidak langsung ke lokasi pada Minggu (1/3/2026).

Ironisnya, kondisi ini jika tetap melanjutkan pekerjaan bagaikan laksana “Bom Waktu” yang mengancam jiwa dan keselamatan warga sekitar jika terjadi gangguan teknis pada jaringan pipa gas di bawahnya.

“Boleh saja membangun tapi jangan merusak,” ujar Prima Salam yang tampak tegas di dalam video viral saat berada di lokasi proyek.

BACA JUGA: Wawako Palembang Sidak Ruko Diduga Tanpa Izin di Demang Lebar Daun, PUPR Tegaskan Belum Ada Pengajuan Izin

PUPR Tegaskan: Tidak Ada Izin!

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ir. Yudha Fardiansyah, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, angkat bicara secara eksklusif kepada redaksi Warta Demokrasi. Secara mengejutkan, Yudha mengakui bahwa proyek tersebut ilegal secara administratif.

“Sampai saat ini belum terdapat pengajuan izin,” tegas Yudha saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Lebih lanjut, Yudha memaparkan bahwa secara teknis, pembangunan di area tersebut sangat berisiko. Berdasarkan aturan tata ruang, terdapat kewajiban jarak sempadan minimal 9 (sembilan) meter dari jalur pipa gas yang harus dipatuhi oleh setiap pengembang.

“Terdapat ketentuan jarak sempadan 9 meter dari jalur pipa gas yang wajib dipatuhi dalam pemanfaatan ruang,” tambahnya.

BACA JUGA: Sidak atau Syuting Film? Menelanjangi “Aksi Heroik” Berbalut Asap Ledakan dan Amplop Putih

Nekat Tanpa Kajian Teknis

Fakta lebih mencengangkan terungkap bahwa pengembang ruko tersebut belum melakukan koordinasi apa pun dengan pihak pengelola jaringan pipa gas maupun Dinas PUPR. Ketiadaan izin ini otomatis membuat bangunan tersebut berdiri tanpa kajian teknis keselamatan konstruksi yang memadai.

Ketegasan Dinas PUPR ini seolah menjadi tamparan bagi pengembang yang masih melakukan aktivitas di lapangan. Publik kini menunggu tindakan konkret dari Pemerintah Kota Palembang: Apakah segel akan diperketat atau ruko maut tersebut akan dibongkar demi keselamatan warga?

Setiap jengkal pembangunan di Palembang wajib tunduk pada aturan. Jika jalur pipa gas ditabrak tanpa izin, maka supremasi hukum di kota ini sedang diuji oleh tangan-tangan pengembang nakal. (Nopri MT/Redaksi)

Tinggalkan Balasan