|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WARTADEMOKRASI, BANYUASIN – Sebuah pangkalan di Kecamatan Talang Kelapa diduga menjadi tempat penadahan ilegal Crude Palm Oil ( CPO ) dengan modus parkir kendaraan. Lokasi yang terletak di Jalan Lintas Palembang-Betung ini terpantau bebas beroperasi tanpa tindakan hukum.
Tim investigasi lapangan mendokumentasikan aktivitas keluar-masuk truk tangki CPO di pangkalan tersebut pada Jumat (3/4/2026). Di balik aktivitas parkir tersebut, diduga kuat terjadi praktik penurunan CPO secara ilegal (kencing) dari tangki ke wadah penampungan.
“Mobil tangki itu modusnya parkir di sana, tapi sebenarnya ada aktivitas menurunkan CPO (kencing). Mereka menjual sebagian isi minyak sawit sebelum sampai ke tujuan,” ungkap seorang sumber lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan (_Anonymous_).

Hasil pantauan menunjukkan bukti visual sejumlah truk tangki memasuki area tersembunyi tersebut. Di dalam lokasi, oknum pengemudi terindikasi memindahkan sebagian muatan minyak sawit ke dalam drum milik penadah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pangkalan penampungan ilegal tersebut diduga dikelola oleh seorang agen bernama Ali. Berdasarkan penelusuran sejarah operasionalnya, Ali diduga bukan pemain baru di bisnis ini.
Sebelum membuka pangkalan di KM 14, Ali ditengarai sempat menjalankan aktivitas serupa di wilayah lain di Sumatera Selatan. Namun, aktivitas tersebut dikabarkan sempat bermasalah dengan mitra bisnis terdahulu akibat kerugian materi yang cukup besar, yang kemudian memicu perpindahan basis operasinya ke wilayah KM 14 Talang Kelapa.
BACA JUGA: Maling CPO KM 14: Ali Akui A1 Namun Berdalih Tutup Saat Investigasi
Uniknya, berdasarkan keterangan narasumber, Ali ditengarai memiliki identitas sebagai oknum wartawan. Atribut kewartawanan tersebut diduga kuat sengaja digunakan sebagai tameng untuk membentengi aktivitas ilegalnya agar terhindar dari jeratan hukum.
Selain itu, Ali juga disebut-sebut memiliki peran sebagai “Mata Elang” yang mengawasi pergerakan di jalan lintas. Peran ganda sebagai oknum media sekaligus “Mata Elang” ini memicu dugaan kuat mengapa bisnis tersebut terkesan kebal hukum meskipun sudah lama beroperasi.
“Kami heran kenapa pangkalan milik Ali ini seperti tidak tersentuh hukum. Kuat dugaan identitas oknum wartawan dan jaringan Mata Elang itu dipakai untuk membentengi diri agar aktivitas bongkar muat CPO ilegal berkedok parkir itu aman,” tambah narasumber tersebut.
Masyarakat kini mendesak aparat kepolisian segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penggerebekan di lokasi tersebut. Pembiaran terhadap pangkalan Ali ini memicu spekulasi publik terkait lemahnya pengawasan hukum di jalur utama Palembang-Betung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah hukum terhadap dugaan penadahan CPO ilegal tersebut.
( Alvis Chaniago / Tim )













