WARTADEMOKRASI, PALEMBANG – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menuai kritik. Kebijakan pembatasan nilai rapor sebagai syarat mengikuti seleksi akademik dinilai berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan hak memperoleh pendidikan.
Pegiat antikorupsi Ir. Feri Kurniawan menilai kebijakan tersebut dapat menutup kesempatan bagi banyak siswa untuk bersaing secara adil dalam proses seleksi masuk SMA negeri.
“Pembatasan nilai minimum untuk bisa mengikuti seleksi akademik berpotensi melanggar prinsip kesetaraan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar. Setiap anak seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi,” ujar Feri, Selasa (16/06/2026)
Menurutnya, nilai rapor tidak selalu mencerminkan kemampuan maupun potensi seorang siswa. Ia mencontohkan kisah penemu dunia Thomas Alva Edison yang semasa kecil dianggap kurang cerdas dan bahkan dikeluarkan dari sekolah, namun kemudian menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah dunia.
“Thomas Alva Edison pernah dianggap tidak berbakat dan sering tertinggal dalam pelajaran. Namun, sejarah membuktikan bahwa ia mampu menjadi penemu besar yang mengubah peradaban manusia,” katanya.
Feri menegaskan terdapat banyak faktor yang memengaruhi capaian akademik siswa, termasuk kondisi ekonomi keluarga. Menurutnya, siswa dari keluarga kurang mampu sering menghadapi keterbatasan fasilitas belajar sehingga nilai rapornya tidak setinggi siswa dari keluarga yang lebih mapan.
“Banyak siswa dengan nilai rapor rendah bukan karena tidak memiliki kemampuan, melainkan karena keterbatasan ekonomi dan akses pendidikan yang mereka hadapi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kebijakan yang menggabungkan hasil tes akademik dengan nilai rapor sebagai dasar penentuan kelulusan seleksi.
“Menggunakan nilai rapor sebagai pembatas untuk mengikuti tes, lalu masih menjadikannya komponen penilaian akhir, berpotensi mengurangi kesempatan siswa untuk menunjukkan kemampuan sebenarnya,” kata Feri.
Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut sebelum pelaksanaan seleksi akademik berlangsung.
“Mumpung tahapan seleksi masih berjalan, pembatasan nilai rapor sebaiknya ditinjau ulang agar seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi. Pendidikan adalah hak setiap anak dan harus dijamin tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
(Red. Vera)

=========================================












