Dewan Pers Menegaskan: Wartawan Tanpa Sertifikasi Tetap Berhak Menjalankan Tugas Jurnalistik

Getting your Trinity Audio player ready...

WartaDemokrasi , Jakarta — Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikasi kompetensi wartawan (UKW) jenjang muda, madya, maupun utama, tetap berhak menjalankan tugas jurnalistiknya. Sertifikasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi, membatasi, atau melarang kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

 

Penegasan tersebut secara resmi disampaikan Dewan Pers dalam forum konferensi pers di Kantor Dewan Pers. Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan pelaksanaan fungsi jurnalistik secara profesional.

 

Menurut Dewan Pers, di lapangan masih banyak wartawan yang memiliki kemampuan menulis yang baik, memahami kaidah jurnalistik, serta menjunjung tinggi etika dan integritas profesi, namun belum memperoleh kesempatan mengikuti uji kompetensi. Kondisi tersebut tidak serta-merta mengurangi kualitas maupun legalitas kerja jurnalistik yang mereka lakukan.

 

Dewan Pers menegaskan, sertifikasi kompetensi wartawan merupakan instrumen untuk peningkatan kualitas dan pengakuan profesional, tetapi bukan syarat mutlak dalam menjalankan tugas jurnalistik. Yang utama adalah kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, keberimbangan informasi, serta tanggung jawab kepada publik.

 

Dewan Pers juga mengimbau seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah, agar menghormati tugas wartawan di lapangan dan tidak melakukan penghalangan kerja jurnalistik dengan dalih sertifikasi.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan