|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WARTADEMOKRASI, PALEMBANG — Penanganan kasus jambret terhadap bocah 5 tahun di Gandus membuka fakta yang mengundang tanda tanya besar. Saat keluarga korban melapor ke Polsek Gandus, mereka justru mendapat jawaban mencengangkan: tidak ada personel untuk melakukan penangkapan.
Padahal, bukti yang dibawa bukan kaleng-kaleng. Mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga dugaan lokasi pelaku sudah dikantongi oleh pihak keluarga.
Alih-alih bergerak cepat, laporan tersebut terkesan mandek.
Merasa diabaikan, keluarga korban bersama tim media akhirnya mengambil langkah tegas dengan langsung meminta bantuan ke Tim Jatanras Unit 3 Polda Sumatera Selatan. Hasilnya? Berbanding terbalik.
Dalam hitungan jam setelah laporan dan bukti diserahkan, Tim Jatanras langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (19/03/2026) pukul 22.00 WIB.

Kontras ini memicu pertanyaan serius di tengah publik: mengapa di tingkat Polsek disebut tidak ada personel, sementara di tingkat Polda pelaku bisa ditangkap secepat itu?
Apakah ini soal keterbatasan, atau justru ada persoalan lain dalam respons awal penanganan?
Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa. Korbannya adalah anak berusia 5 tahun, yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal. Namun yang terjadi, keluarga justru harus berjuang sendiri, bahkan sampai melacak pelaku, sebelum akhirnya mendapat respons nyata.
Keberhasilan Tim Jatanras Polda Sumsel patut diapresiasi. Namun di sisi lain, publik kini menyoroti kinerja Polsek Gandus yang dinilai lamban dan tidak responsif di tahap awal laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polsek Gandus terkait pernyataan “tidak ada personel” yang disampaikan kepada keluarga korban.
Kasus ini menjadi cermin: ketika kecepatan aparat dipertanyakan, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
(RED.VERA)













